Senin, 04 April 2016

BAB I "PENGANTAR PKN"



                                                                    

UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Eko Adi Prasetyanto
            Kelas : 2 IC09
            NPM : 23414453
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.     LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM, KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era  perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
      Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi oleh bangsa Indonesia  berdasarkan  kesamaan nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa yang telah di tunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oeh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
      Perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut hingga titik kritis sesuai dengan dinamika  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi  ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan international, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamaan global.
      Globalisasi juga di tandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi,  hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenai batas Negara.
      Semangat perjuangan bangsa  yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.





      LANDASAN HUKUM
a.       UUD 1945
Pembukaan alenia kedua dan keempat memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan
b.       Ketetapan MPR no. II/MPR/1999 tentang garis-garis besar haluan Negara Republik Indonesia
c.       UUD NO. 20/Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
d.       UUD  NO. 2/Tahun 1989 tentang sistim pendidikan Nasional

KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan di harapkan mampu mengatasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasional seerta memiliki kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbukan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri per mahasiswa ( calon sarjana/ilmuwan). Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa : pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia di arahkan untuk “Meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab,  serta sehat jasmani dan rohani.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab. Sikap ini disertai perilaku yang :
1.       Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Berbudi pekerti luhur, disiplin
3.       Rasionali, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
4.       Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

B.      PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Didalam kamus besar Bahasa Indonesia edisi kedua “Bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah. Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya bagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok yang sama yang mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan  yang mengurus tatat tertib.
1.       Teori terbentuknya Negara
a.       Teori hokum alam ( Plato and aristoeles)
Kondisi alam                      berkembang manusia                  Tumbuh Negar
b.       Teori ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, temasuk adanya Negara.
c.       Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Manusia menghadapi kndisi alam maka timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila mereka tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu membentuk Negara .
   Di dalam prakteknya, terbentuknya naegara dapat pula di sebabkan karna:
a.       Penaklukan
b.       Peleburan
c.       Pemisahan diri
d.       Pendudukan atas wilaah yang belu memiliki pemerintahan

2.       Unsur Negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan, rakyat d pmerintaahan yang berdaulat.
b.       Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, Pengakuan dari Negara lain, ikut PBB,

3.       Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan
·         Negara kesatuan dengan system sentralisasi
·         Negara kesuatuan dengan system desentrlisasi
b.       Negara serikat, di dalam Negara ada Negara disebut Negara bagian

4.       Hak dan Kewajiban warga Negara
a.       Hak
·         Hak untuk menjadi warga Negara
·         Hak atas kedudukkan yang sama dalam hokum
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan
·         Hak atas penghidupan yang layak
·         Hak bela Negara
·         Hak untuk hidup
·         Hak untuk membentuk keluarga
·         Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan kekerasan terhadap anak
·         Hak pemenuhan kebutuhan dasar
·         Hak atas tatus kewarganegaraan
·         Hak untuk berkomunikasi
·         Kebebasan memeluk agama
·         Hak mendapat pendidikan
·         Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan, maupun tulisan
·         Hak bebas dari perlakuan distriminatif

b.       Kewajiban warga Negara
·         Melaksanakan aturan hokum
·         Menghargai hak orang lain
·         Membayar pajakMenjadi saksi di pengadilan
·         Bersedia mengikuti wajib militer dan lain lain

c.       Tanggung jawab warga Negara
·         Mewujudkan kepentingan nasional
·         Ikut terlibat dalam memecahkan masalah
·         Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d.       Peran warga Negara
·         Menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan
·         Berpatisipasi aktif dalam pembangunan nasional
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
·         Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
·         Ikut serta memajukan pendidikan nasional
·         Memelihara nilai positif
·         Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
·         Menjaga keselamatan bangsa dari segala ancaman


              Daftar Pustaka
1.       E-book gunadarma pendidikan kewarganegaraan


Senin, 23 November 2015

Dampak Kabut Asap Terhadap Kelangsungan Hidup Manusia

DAMPAK KABUT ASAP TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kabut adalah uap air yang berada dekat permukaan tanah kemudian berkondensasi

(perubahan wujud benda ke wujud yang lebih padat seperti gas (atau uap) menjadi cairan) menjadi mirip awan. Peristiwa ini terbentuk karena hawa dingin di sekitar tempat itu dan kadar kelembaban yang tinggi, yaitu mendekati 100%. Untuk menghasilkan kondensasi atau sublimasi di perlukan tingkat kejenuhan udara yang tinggi, di mana kelembaban relatif mendekati atau dengan 100%. Kriteria yang digunakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi & Geofisika adalah jika terlihat adalanya partikel-partikel mikroskopis di udara permukaan dengan jarak pandang (Visibility) mendatar kurang dari 1 Km dan nilai kelembaban Relatif(RH) 98-100%.
Setiap musim kemarau kita selalu diganggu asap. Sejumlah kota di Riau maupun Kalimantan disergap asap. Jarak pandang terganggu, aktivitas sosial dan ekonomi pun terganggu. Di laut laut, maupun di sejumlah sungai yang padat transportasi air menjadi sangat rawan kecelakaan. Mengingat begitu besar dampak yang ditimbulkan oleh asap kabut terhadap kehidupan manusia dan lingkungan, maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Dampak Kabut Asap Terhadap Kehidupan Manusia










BAB II
ISI
2.1 Pengertian Kabut Asap
Kabut asap adalah kasus pencemaran udara berat yang bisa terjadi berhari-hari hingga hitungan bulan. Di bawah keadaan cuaca yang menghalang sirkulasi udara, kabut asap bisa menutupi suatu kawasan dalam waktu yang lama.Walaupun pada perkembangan selanjutnya kabut asap tidak harus memiliki salah satu komponen kabut atau asap. Kabut asap juga sering dikaitkan dengan pencemaran udara. Kabut asap sendiri merupakan koloid jenis aerosol padat dan aerosol cair.

2.2 Proses Terbentuknya Kabut Asap
Pada umumnya, kabut terbentuk ketika udara yang jenuh akan uap air didinginkan di bawah titik bekunya. Jika udara berada di atas daerah perindustrian, udara itu mungkin juga mengandung asap yang bercampur kabut membentuk kabut berasap, campuran yang mencekik dan pedas yang menyebabkan orang terbatuk. Di kota-kota besar, asap pembuangan mobil dan polutan lainnya mengandung hidrokarbon dan oksida-oksida nitrogen yang dirubah menjadi kabut berasap fotokimia oleh sinar matahari. Ozon dapat terbentuk di dalam kabut berasap ini menambah racun lainnya di dalam udara. Kabut berasap ini mengiritasikan mata dan merusak paru-paru. Seperti hujan asam, kabut berasap dapat dicegah dengan mengehentikan pencemaran atmosfer.
Kabut juga dapat terbentuk dari uap air yang berasal dari tanah yang lembab, tanaman-tanaman, sungai, danau, dan lautan. Uap air ini berkembang dan menjadi dingin ketika naik ke udara. Udara dapat menahan uap air hanya dalam jumlah tertentu pada suhu tertentu. Udara pada suhu 30º C dapat mengandung uap air sebangyak 30 gr uap air per m3, maka udara itu mengandung jumlah maksimum uap air yang dapat ditahannya. Volume yang sama pada suhu 20º C udara hanya dapat menahan 17 gr uap air. Sebanyak itulah yang dapat ditahannya pada suhu tersebut. Udara yang mengandung uap air sebanyak yang dapat dikandungnya disebut udara jenuh.
Ketika suhu udara turun dan jumlah uap air melewati jumlah maksimum uap air yang dapat ditahan udara, maka sebagian uap air tersebut mulai berubah menjadi embun. Kabut akan hilang ketika suhu udara meningkat dan kemampuan udara menahan uap air bertambah. Menurut istilah yang diakui secara internasional, kabut adalah embun yang mengganggu penglihatan hingga kurang dari 1 Km.

Berikut Tabel Kategori Kualitas Udara :
Kategori
Tingkat Kualitas Udara
Penjelasan
Hijau / Baik
0-50
Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan,bangunan maupun nilai estetika.
Biru / Sedang
51-100
Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi manusia atau hewan namun berpengaruh terhadap tumbuhan sensitive dan nilai estetika.
Merah / Tidak Sehat
101-199
Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan manusia atau kelompok hewan yang sensitive atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika.
Kuning / Sangat Tidak Sehat
200-299
Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Hitam / Berbahaya
Ø  300
Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius terhadap populasi.



2.3 Dampak-dampak yang di akibatkan kabut asap
      1. Infeksi Paru-paru dan Saluran pernafasan
Kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan tidak diragukan lagi menyebabkan banyak kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA. Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi FKUI yang juga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan bahwa gangguan kesehatan akan lebih mudah terjadi pada orang yang memiliki gangguan paru dan jantung, orang lansia, serta anak-anak.
            2. Mengancam Keberlangsungan Berbagai Satwa Liar Dilindungi  
Di Palembang, kabut asap tidak hanya mengganggu kahidupan manusia, tetapi juga salah satu margasatwa yang dilindungi, yaitu harimau. Jumat lalu, seekor harimau Sumatera seberat 100 kilogram, tinggi 1 meter dengan panjang 2 meter ini menggegerkan warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.Dalam beberapa minggu terakhir, warga sering mendengar suara harimau yang keluar hutan dan memakan sapi dan kambing milik warga. Harimau ini keluar habitat karena makanannya di dalam hutan sudah banyak yang mati.
3. Angka Kemiskinan Bertambah
Perihal dampak satu ini muncul dalam forum diskusi Senator untuk Rakyat di Cikini, Jakarta Pusat. Pada forum tersebut, Pemerintah diminta cepat menangani masalah kabut asap dan kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Jika tidak segera diselesaikan, masalah kabut asap dikhawatirkan semakin mengganggu kondisi perekonomian masyarakat. Firman memprediksi bahwa angka kemiskinan akan melonjak naik karena terjadi darurat kekeringan yang mengganggu sistem pertanian dan perkebunan. Persoalan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan dinilai ikut berperan dalam capaian ekonomi pada Semester I tahun 2015.
Selain dampak di atas akibat kabut asap sebabkan GarudaIndonesia Batalkan 449 Penerbangan . Manajemen Garuda Indonesia membatalkan sedikitnya 449 penerbangan dari dan menuju sejumlah kota di wilayah Sumatera dan Kalimantan sepanjang periode 3-20 September 2015, terkait dengan kabut asap akibat kebakaran hutan yang masih menyelimuti ruang udara di wilayah tersebut hingga saat ini.
BAB III
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP
DAMPAK KABUT ASAP

Banyak seseorang yang terkena dampak menjadi lelah dengan tidak adanya penanganan dari pemerintah walaupun jauh-jauh hari sebelum ini pemerintah sudah menghimbau masyarakat daerah untuk mengenakan masker dalam beraktifitas.
Kebijakan seperti itu saja sangatlah tidak cukup,karena kabut asap yang panjang ini disertai dengan kemarau,sehingga banyak korban yang terkena ISPA, mulai dari orang dewasa, anak-anak maupun bayi, bahkan juga sampai ada yang meninggal dunia. Menurut data yang di peroleh korban jiwa sampai saat ini mencapai angka ribuan.
Bencana Asap Beda dengan bencana lainnya yang korban bisa di ungsikan, bisa dilihat lukanya,traumanya,kesedihannya,kematiannya. Tidak seperti itu di bencana asap semuanya terjadi pelan-pelan. Tidak ada rumah rusak,jembatan ambruk,sekolah runtuh,masjid atau surau yang roboh. Salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah hanya berdo’a dan berteriak terus di media sosial. SEBARKAN,SEBARKAN DAN SEBARKAN. Usaha kita ini dilakukan bukan karna ingin menjatuhkan dan menjelekkan siapapun, kita mengadu dan meminta Presiden karena  beliaulah yang bisa memerintahkan siapapun yang mempunyai kemampuan di Indonesia untuk bertindak,berbuat dan bekerja dengan cepat, dan hanya beliau yang mempunyai kuasa mengeluarkan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini.




BAB IV
REALITAS MENGENAI DAMPAK KABUT ASAP
Membicarakan tentang realitas jelas kebakaran hutan atau lahan tida akan terhenti bila hanya dengan pemadaman.Kebakaran hutan tetap menjadi sumber utama emisi gas rumah kaca, penyebab hilangnya hutan dan keragaman hayati, serta tantangan mendesak kebijakan karbon hutan REDD+ dan ikrar keberlanjutan korporasi.
4.1 TERSEDIANYA PENELITIAN KEBAKARAN
Saat ini, tindakan hanya sekadar memadamkan kebakaran. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengadopsi lebih banyak stategi preventif yang mengatasi akar masalah kebakaran lahan gambut.
Kebakaran dan asap bisa jadi konsekuensi konflik antara pemangku kepentingan lokal (masyarakat asli, migran, perusahaan besar), yang berebut lahan gambut akibat tumpang tindihnya konsesi yang dialokasikan beragam level pemerintah (nasional, kabupaten, desa).
Dalam kasus tersebut, kebakaran seringkali digunakan untuk mengklaim lahan, mengekskalasi konflik yang ada, dan cara berbisnis, serta mungkin melibatkan korupsi di tingkat tertinggi.
Tahun ini, CIFOR akan terus memetakan potensi kebakaran 2015 secara real-time, membantu pengambil keputusan semua level untuk mengakses dan menginterpretasi data kebakaran.
4.2 EKONOMI POLITIK KEBAKARAN DAN ASAP
Proyek baru CIFOR berjudul “Politik Ekonomi Kebakaran Hutan dan Asap di Indonesia“, didukung oleh Mekanisme Tanggap Cepat Departemen Pembangunan Internasional Inggris, akan berlangsung sepanjang 2015.
Proyek ini menggunakan pendekatan unik lintas disiplin untuk memahami kemunculan kebakaran lahan gambut penghasil asap di Indonesia. Penelitian baru ini menargetkan provinsi Riau Sumatera, titik panas deforestasi dan kebakaran global.




Pada gambar 2 terlihat bahwa hotspot menumpuk sangat rapat di Pulau Sumatera. Dari total 431 hotspot  yang terpantau di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 3 September 2015 (dari satelit Terra dan Aqua dengan confidence > 80), sebanyak 341 atau 79% berada di Pulau Sumatera. Sebaran hotspot per provinsi dapat dilihat pada Gambar 3. Adapun sebaran hotspot di Wilayah Riau, wilayah yang terdampak parah di Sumatera, bisa dilihat pada Gambar 4.
Dari Gambar 3, hotspot terbanyak terpantau di Provinsi Jambi (118 hotspot), sama seperti pada kondisi dua hari yang lalu. Provinsi lainnya yang terpantau hotspot dalam jumlah besar adalah Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Untuk Provinsi Riau, dari 88 hotspot yang terpantau sebagian besar berasal  dari daerah dekat Pekabnaru yaitu Pelalawan, dan Indragiri Hilir.
Kondisi kabut asap di beberapa wilayah bahkan sudah sampai pada kondisi berbahaya. Kompas.com memberitakan bahwa kondisi cuaca di hampir seluruh Riau sudah masuk kategori tidak sehat. Dari pembacaan 10 alat pencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tersebar di beberapa wilayah Riau, enam di antaranya berada pada kategori Berbahaya dengan angka polutan di atas 300. Enam wilayah itu adalah Rumbai dan Panam (Pekanbaru), Petapahan-Kampar, Minas-Siak, serta Bangko dan Libo-Rokan Hilir.
Mengingat musim kemarau masih akan terus berlangsung, dan dampak kebakaran hutan dan lahan semakin parah, pemerintah baik pada tingkat daerah maupun pusat harus segera bertindak. Jangan menunggu kabut asap melintas batas negara hingga ke negara tetangga baru pemerintah bergerak. Jangan menunggu dunia Internasional kembali berteriak kemudaian baru bertindak. Masyarakat di daerah sudah bergerak saling membantu sesam dari ancaman semakin memburuknya kondisi kesehatan dan aktivitas yang terhenti akibat kabut asap. Kerugian materi terus bertambah dan kesehatan warga makin memburuk. Darurat kabut asap harus segera ditangani mengingat meluasnya dampak bencana maupun kerugian yang sudah semakin besar.

                                               


BAB V
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah dampak kabut asap sangat kontras terhadap kelangsungan hidup manusia baik dari segi ekonomi dan keberlangsungan transportasi dan ekonomi, dan kita tahu bahwa pemadaman yang di lakukan oleh pemerintah tidak begitu berdampak untuk mengentikan kebakaran. Mari kita saling mengingatkan dengan apapun yang kita bisa. Untuk warga yang terpapar kabut asap, tidak ada salahnya mengikuti panduan dibawah ini, agar bisa bertahan dalam kondisi terburuk di tempat masing-masing.