UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama
: Eko Adi Prasetyanto
Kelas : 2 IC09
NPM : 23414453
BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM, KOMPETENSI YANG DI
HARAPKAN
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian di
lanjutkan dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa yang telah di
tunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oeh keimanan serta
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semangat
inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut hingga titik
kritis sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh pengaruh
globalisasi. Globalisasi ditandai oleh
kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan international, Negara-negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamaan global.
Globalisasi juga di tandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan
transportasi, hingga membuat dunia
menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenai batas
Negara.
Semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan
masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang
profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa
sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui pendidikan
kewarganegaraan.
LANDASAN HUKUM
a.
UUD
1945
Pembukaan alenia kedua
dan keempat memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan
b.
Ketetapan
MPR no. II/MPR/1999 tentang garis-garis besar haluan Negara Republik Indonesia
c.
UUD
NO. 20/Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
d.
UUD NO. 2/Tahun 1989 tentang sistim pendidikan
Nasional
KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN
Masyarakat
dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi
penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan di harapkan mampu mengatasi hari depan yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan
internasional seerta memiliki kesadaran bernegara untuk bela Negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan pancasila.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbukan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri per mahasiswa (
calon sarjana/ilmuwan). Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung
jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam
hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela
Negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat
Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa : pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia di arahkan untuk “Meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu juga bertujuan untuk membentuk
manusia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, tangguh, cerdas, kreatif,
terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, serta sehat jasmani dan rohani.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab. Sikap ini
disertai perilaku yang :
1.
Beriman
dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berbudi
pekerti luhur, disiplin
3.
Rasionali,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
4.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
B. PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Didalam
kamus besar Bahasa Indonesia edisi kedua “Bangsa” adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah. Jadi bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya bagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
“Negara”
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok yang sama yang
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tatat tertib.
1.
Teori
terbentuknya Negara
a.
Teori
hokum alam ( Plato and aristoeles)
Kondisi alam berkembang manusia Tumbuh Negar
b.
Teori
ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, temasuk adanya Negara.
c.
Teori
Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Manusia
menghadapi kndisi alam maka timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila
mereka tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu membentuk Negara .
Di
dalam prakteknya, terbentuknya naegara dapat pula di sebabkan karna:
a.
Penaklukan
b.
Peleburan
c.
Pemisahan
diri
d.
Pendudukan
atas wilaah yang belu memiliki pemerintahan
2.
Unsur
Negara
a.
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat dan perairan, rakyat d pmerintaahan yang
berdaulat.
b.
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, Pengakuan dari Negara lain, ikut PBB,
3.
Bentuk
Negara
a.
Negara
kesatuan
·
Negara
kesatuan dengan system sentralisasi
·
Negara
kesuatuan dengan system desentrlisasi
b.
Negara
serikat, di dalam Negara ada Negara disebut Negara bagian
4.
Hak
dan Kewajiban warga Negara
a.
Hak
·
Hak
untuk menjadi warga Negara
·
Hak
atas kedudukkan yang sama dalam hokum
·
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan
·
Hak
atas penghidupan yang layak
·
Hak
bela Negara
·
Hak
untuk hidup
·
Hak
untuk membentuk keluarga
·
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan kekerasan terhadap anak
·
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar
·
Hak
atas tatus kewarganegaraan
·
Hak
untuk berkomunikasi
·
Kebebasan
memeluk agama
·
Hak
mendapat pendidikan
·
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan, maupun
tulisan
·
Hak
bebas dari perlakuan distriminatif
b.
Kewajiban
warga Negara
·
Melaksanakan
aturan hokum
·
Menghargai
hak orang lain
·
Membayar
pajakMenjadi saksi di pengadilan
·
Bersedia
mengikuti wajib militer dan lain lain
c.
Tanggung
jawab warga Negara
·
Mewujudkan
kepentingan nasional
·
Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah
·
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran
warga Negara
·
Menjunjung
tinggi hokum dan pemerintahan
·
Berpatisipasi
aktif dalam pembangunan nasional
·
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
·
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
·
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional
·
Memelihara
nilai positif
·
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan Negara
·
Menjaga
keselamatan bangsa dari segala ancaman
Daftar Pustaka
1. E-book gunadarma pendidikan
kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar