Senin, 04 April 2016

BAB I "PENGANTAR PKN"



                                                                    

UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Eko Adi Prasetyanto
            Kelas : 2 IC09
            NPM : 23414453
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.     LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM, KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era  perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
      Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut di tanggapi oleh bangsa Indonesia  berdasarkan  kesamaan nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa yang telah di tunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oeh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
      Perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut hingga titik kritis sesuai dengan dinamika  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi  ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan international, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamaan global.
      Globalisasi juga di tandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi,  hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenai batas Negara.
      Semangat perjuangan bangsa  yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.





      LANDASAN HUKUM
a.       UUD 1945
Pembukaan alenia kedua dan keempat memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan
b.       Ketetapan MPR no. II/MPR/1999 tentang garis-garis besar haluan Negara Republik Indonesia
c.       UUD NO. 20/Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
d.       UUD  NO. 2/Tahun 1989 tentang sistim pendidikan Nasional

KOMPETENSI YANG DI HARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan di harapkan mampu mengatasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasional seerta memiliki kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbukan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri per mahasiswa ( calon sarjana/ilmuwan). Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa : pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia di arahkan untuk “Meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab,  serta sehat jasmani dan rohani.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab. Sikap ini disertai perilaku yang :
1.       Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Berbudi pekerti luhur, disiplin
3.       Rasionali, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
4.       Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

B.      PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Didalam kamus besar Bahasa Indonesia edisi kedua “Bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah. Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya bagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok yang sama yang mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan  yang mengurus tatat tertib.
1.       Teori terbentuknya Negara
a.       Teori hokum alam ( Plato and aristoeles)
Kondisi alam                      berkembang manusia                  Tumbuh Negar
b.       Teori ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, temasuk adanya Negara.
c.       Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Manusia menghadapi kndisi alam maka timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila mereka tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu membentuk Negara .
   Di dalam prakteknya, terbentuknya naegara dapat pula di sebabkan karna:
a.       Penaklukan
b.       Peleburan
c.       Pemisahan diri
d.       Pendudukan atas wilaah yang belu memiliki pemerintahan

2.       Unsur Negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan, rakyat d pmerintaahan yang berdaulat.
b.       Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, Pengakuan dari Negara lain, ikut PBB,

3.       Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan
·         Negara kesatuan dengan system sentralisasi
·         Negara kesuatuan dengan system desentrlisasi
b.       Negara serikat, di dalam Negara ada Negara disebut Negara bagian

4.       Hak dan Kewajiban warga Negara
a.       Hak
·         Hak untuk menjadi warga Negara
·         Hak atas kedudukkan yang sama dalam hokum
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan
·         Hak atas penghidupan yang layak
·         Hak bela Negara
·         Hak untuk hidup
·         Hak untuk membentuk keluarga
·         Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan kekerasan terhadap anak
·         Hak pemenuhan kebutuhan dasar
·         Hak atas tatus kewarganegaraan
·         Hak untuk berkomunikasi
·         Kebebasan memeluk agama
·         Hak mendapat pendidikan
·         Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan, maupun tulisan
·         Hak bebas dari perlakuan distriminatif

b.       Kewajiban warga Negara
·         Melaksanakan aturan hokum
·         Menghargai hak orang lain
·         Membayar pajakMenjadi saksi di pengadilan
·         Bersedia mengikuti wajib militer dan lain lain

c.       Tanggung jawab warga Negara
·         Mewujudkan kepentingan nasional
·         Ikut terlibat dalam memecahkan masalah
·         Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d.       Peran warga Negara
·         Menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan
·         Berpatisipasi aktif dalam pembangunan nasional
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
·         Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
·         Ikut serta memajukan pendidikan nasional
·         Memelihara nilai positif
·         Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
·         Menjaga keselamatan bangsa dari segala ancaman


              Daftar Pustaka
1.       E-book gunadarma pendidikan kewarganegaraan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar